BOLEHKAH ANAK DIAKIKAHI OLEH ORANG TUANYA KETIKA TELAH DEWASA

Balibul Aqiqah Malang

Hukum Aqiqah Diri Sendiri Setelah Dewasa Menjadi Trend di Malang : Ini 3 Pendapat Menurut Ahli Fiqih


Salah satu fenomena ibadah di Malang adalah melakukan aqiqah setelah dewasa. Beberapa pelanggan kami juga memesan jasa aqiqah untuk mengaqiqahi diri mereka sendiri.

Dan bagaimana hukum mengaqiqahi AQIQAH diri sendiri setelah dewasa ini. Apa bisa di benarkan secara aqidah. Kalaupun dibenarkan bagaimana tata cara melakukan aqiqah terlambat ini. Kalaupun tidak dibenarkan, solusinya bagaimana ?

Hukum Aqiqah Diri Sendiri Setelah Dewasa


Secara etimologis, aqiqah mempunyai art ‘memotong’. Dalam terminologi Islam, syar’i, aqiqah dapat diterjemahkan sebagai kegiatan menyembelih kambing karena kelahiran anak. Acara aqiqah ini dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya.

Kenapa umat Islam harus melaksanakan aqiqah ?

Dalam hadits HR. Ahmad disebutkan bahwasanya, “Setiap bayi tergadai oleh aqiqahnya, disembelihkan (kambing) atasnya pada hari ketujuh, dicuckur rambutnya, dan diberi nama.
Pada hadits Bukhari lain juga disebutkan jika“Ada aqiqah untuk bayi. Karena itu, tumpahkan darah untuknya (maksudnya sembelihlah hewan) dan hilangkan kotoran darinya.” 

Jadi aqiqah adalah salah satu ibadah yang penting untuk umat Islam. Meski begitu, Hukum aqiqah adalah sunnah (muakad).  Bukan wajib.
Pendapat ini juga disepakati oleh mayoritas (jumhur) ulama. Bahkan, di Indonesia, MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga menyatakan jika hukum pelaksanaan aqiqah adalah bersifat sunnah. Ini berarti aqiqah merupakan perkara yang jika dikerjakan akan mendapat pahala, tapi bila ditinggalkan tidak mengakibatkan dosa.

Waktu Terbaik Melaksanakan Aqiqah


Menurut hadis yang disebutkan oleh Abu Dawud. Beliau memandang jika aqiqah yang paling utama adalah hari ke-7 dari awal kelahiran sang bayi. Dan sebagian besar para ulama pun menyetujui hal tersebut. Berikut kami kutipkan perkara tentang waktu aqiqah seperti di bawah.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
Dalam terjemahan bahasa indonesia, hadis riwayat tersebut adalah “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12)
Syaikh Al Albani juga mengatakan jika hadits ini shahih.
Mereka yang berkecukupan dan diberi kelapangan rizki barang tentu ingin segera melaksanakan ibadah ini sebagai ungkapan rasa syukur mereka atas lahirnya sang buah hati.
Meski begitu perlu di ingat. Jika seseorang berhalangan, ia masih bisa melaksanakan aqiqah hingga hari ke-14 atau ke-21.
Yang menjadi masalah itu adalah :  apabila seorang muslim dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan aqiqah. Belum punya cukup uang.
Mereka akan terasa berat melakukan ibadah sunnah ini, apalagi dengan biaya aqiqah yang cukup lumayan.

Lalu bagaimana solusinya ?


Mudah sebaiknya menunggu sampai memiliki uang. Kan tidak mungkin seumur hidup tidak mempunyai uang.
Dan sampai kapan ibadah aqiqah ini bisa di tunda ?
Para ulama ahli fiqh berbeda pendapat tentang apa yang harus dilakukan setelah aqiqah lewat hari ketujuh setelah kelahirannya. Setidaknya kami menemukan tiga pendapat mengenai hal tersebut.

Pendapat pertama; beberapa ulama mengatakan jika aqiqah terkait dengan hari ketujuh. Dan ini tidak bisa dimajukan atau ditunda. Apabila hari ketujuh sudah terlewati, maka waktu penyembelihan kambing aqiqah pun lewat.
Maka gugurlah anjuran untuk melaksanakan ibadah aqiqah. Pendapat ini di antaranya diutarakan oleh Imam Malik.

Pendapat kedua; Jika waktu pelaksanaan aqiqah tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, maka dapat di adakan saat hari ke empat belas.  Namun jika masih belum bisa lagi, maka dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu.

Hal ini sesuai hadits Rasulullah Saw, “Aqiqah disembelih pada hari ke tujuh, atau hari ke empat belas, atau hari kedua puluh satu.” (HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi, hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani).

Dalam berbagai literature yang dijelaskan dalam madzhab Syafi’i, pembahasan waktu aqiqah itu lebih panjang lagi. Dr. Mushthafa al-Bugha,dalam buku Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam asy-Syafi’i menyebutkan bahwa waktu melaksanakan aqiqah dapat berlanjut hingga sang bayi akil baligh. Kemudian, setelah akil baligh, maka sunnah aqiqah bagi sang ayah gugur.

Pendapat ketiga. Ini merupakan pernyataan yang paling longgar tentang waktu pelaksanaan aqiqah. Para ulama pada jalur ini berpendapat jika aqiqah tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, maka ibadah ini bisa dilaksanakan kapan saja. Tidak ada batasan waktu sebab hukum aqiqah berlaku sampai kapan pun.

Hal ini di dasari pada makna aiqah itu sendiri yang menyatakan jika aqiqah itu membebaskan tergadainya bayi/anak. Jadi sang anak harus di bebaskan.

Anak yang masih tergadai dianggap tidak bisa memberi syafaat kepada kedua orangtuanya pada hari kiamat nanti. Oleh sebab itu, orangtua tetap bisa mengaqiqahi anaknya meski telah dewasa.

Lalu bagaimana jika orang tua yang belum sempat mengaqiqah si anak sudah meninggal ?


Ini yang kerap kali dipertanyakan pelanggan balibul aqiqah di Malang.

Mereka yang datang punya niatan baik karena ibadah. Dan jawaban kami begini,

Jika orang tua masih dalam kondisi sudah meninggal, sementara anak-anaknya yang telah dewasa tadi hidup berkecukupan dan ingin membeli kambing diatasnamakan orang tuanya sebagai tujuan aqiqah, maka menurut pendapat ulama yang ketiga adalah boleh.
Penulis kitab Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah pernah mengatakan kalau, “telah mencapi usia baligh, hendaklah anak mengakikahi diri sendiri untuk mendapati yang telah luput.” (Mughnil Muhtaj, 4: 391).

Akan tetapi perlu di ingat juga, beberapa pendapat ahli fiqih yang juga kuat mengatakan jika, Anjuran untuk melaksanakan ibadah aqiqah oleh orang tua kepada anaknya berakhir saat si anak telah mencapai akil baligh.

Setelah itu, si anak diperbolehkan memilih untuk melaksanakan aqiqah sendiri atau meninggalkan ibadah ini. Dalam kasus ini, tentu saja melaksanakan aqiqah lebih utama sebab akan terhindar dari pendapat ulama lain yang menganggap bahwa aqiqah hukumnya wajib.

Dan bagaimana jika orang tua baru mampu melaksanakan aqiqah setelah di anak sudah baligh tapi tidak punya uang?


Usia baligh anak laki-laki dan perempuan ini berbeda. Secara umum, wanita yang baligh ditandai dengan sudah menstruasi. Untuk pria, saat sudah disunat.

Ini sekitar umur 13 sampai 14 tahun. Di umur ini, anak belum sanggup mencari uang sendiri. Jadi, kalau orang tua masih tetap ingin melaksanakan aqiqah untuk anak yang sudah baligh ini, caranya adalah dengan memberikan uang kepada si anak agar digunakan untuk membeli hewan aqiqah. Biasanya kambing.

Dengan demikian niatan mulia orang tua masih bisa terakomodir, disamping itu, anjuran aqiqah juga terlaksana.

Kalau tidak ingin repot membeli kambing, cukup serahkan ke jasa layanan aqiqah malang Balibul aqiqah.

Siapa Balibul Aqiqah ?


Kami adalah penyelenggaran jasa aqiqah di Malang yang telah berpengalaman sejak lama.

Daging hewan aqiqah kami berasal RPH resmi Kota Malang. Oleh sebab itu, dijamin 100% syar'i karena diawasi oleh dinas terkait. Bahkan setiap paket aqiqoh yang anda pesan otomatis disisihkan Rp 25.000 untuk program yatim berdaya melalui lembaga zakat PKPU.


Mau Pesan Aqiqah Malang Enak & Bergaransi?...

Hubungi Kami HP: TELPON/SMS/WA : Klik WA-0822-4568-0558






Related Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Artikel